Kamis, 28 Maret 2013

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA SERTA KEWAJIBANNYA SEBAGAI WARGA NEGARA


Pengertian Bangsa adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan memiliki pemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia terdiri dari macam suku, bahasa, dan Budaya. Mereka pada umumnya memiliki asal usul keturunan yang sama. Ada beberapa pengertian bangsa menurut para ahli :
§  Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
§  Menurut Otto Bauer  bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
§  Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
§  Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
§  Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
§  Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
§  Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
§  Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
§  Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
§  Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Ada  lima syarat terbentuknya suatu bangsa dan negara yaitu :
1.      Ada kelompok manusia yang mau bersatu.
2.      Berada dalam wilayah tertentu.
3.      Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sediri.
4.       Secara psikilogis merasa senasip, sepenanggungan, setujuan dan cita-cita.
5.      Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
Dengan lima syarat diatas dapatlah terbentuk suatu bangsa baru.
            Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi ini yang terdiri dari sekelompok masyarakat yang memiliki tujuan hidup yang sama, serta yang mana kekuasaan baik politik militer, ekonomi, social, hokum, serta budaya diatur oleh pemerintahan berada diwilayah tersebut. Ada beberapa pengerian bangsa menurut para ahli :
Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Max Weber 
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Rifhi Siddiq 
Negara adalah satu kesatuan yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah.
Ada tiga syarat terbentuknya suatu negara, yaitu:
1.      Memiliki rakyat
2.      Memiliki wilayah
3.      Memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah adanya pengakuan dari negara lain. Ada beberapa teori terbentuknya suatu negara yaitu:
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
 b. Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
c. Teori Kekuasaan (Kekuatan)
Dalam suatu negara terdapat warga negara, warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Warga negara mempunyai hak yang dapat diatur moleh undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara-hak-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar