Perkataan politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan,yaitu:
1. Dalam
arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum,
baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim
disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan
alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam
arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
– proses pertimbangan
– menjamin terlaksananya suatu
usaha
– pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu
kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
A.
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
a) Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b) Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
c) Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
B. Kewenangan Daerah.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan
daerah,
DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
1.
DPRD
sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan
demokrasi
2.
Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
3.
Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
4.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
5.
Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
6.
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
7.
Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
C. Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional.
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana
pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus
bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna
mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan
etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi
kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan
kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa
depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan
pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,
sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara
melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam
percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap
warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas,
keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan
tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi
masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan
untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
http://rafelilham.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional-yang.html
Sumber :
http://kewarganegaraan-bayoe.blogspot.com/2010/05/politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar