Banyak
penerapan (Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam berbagai bidang,
dari mulai bidang hukum, ekonomi,
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender
dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7. Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi
dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil
bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi,
layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan
diatur undang–undang.
4. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas,
kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan
kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi
secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar,
tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis,
menyediakan kebutuhan pokokterutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas
publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang– undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh
lembaga independen.
9. Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja
dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan
kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang
seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12. Menata
Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan
fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis,
dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan
undang–undang.
13. Mengembangkan
hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang
dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta
antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang
terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15. Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah
dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan
undang–undang.
16. Mengembangkan
kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara
adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat,
termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah
yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk
transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong
pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau,
serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan
kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin
kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan
memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola
secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa
sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan
dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama
pengusaha kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar
serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri
secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur ,
serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya,
adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama asset yang berasal dari likuidasi perbankan
dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara
transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan. dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasionallainnya,
dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang
pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan
secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral
dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri
yang berbasis sumber daya alam, serta menarik
investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan
pengusaha nasional.
28. Menyehatkan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak
berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang
diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
4.
Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5.
Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan
fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.
Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik
yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7.
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara.
8.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara
lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh
badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun
2004.
9.
Membangun bangsa dan watak bangsa
(nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang
maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
10.
Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional
Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara
Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia
dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi
negara Majelis Permusyawaratan Negara.
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../draft-4.pdf
http://mukti-meigyantoro.blogspot.com/2012/05/makna-pembanguanan-nasional-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar