Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi wawasan nusantara:
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Bentuk
Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
- Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
- Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu
ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan
negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Teori Geopolitik adalah suatu studi yang
mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk
kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis
suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam
wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu:
·
keadaan
geografis, politik dan strategi,
·
hubungan
timbal balik antara geografi dan politik, serta
·
unsur
kebijaksanaan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat
posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di
antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan
diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
pendidikkan kewarganegaraan, abdul karim,2007
pendidikkan kewarganegaraan, abdul karim,2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar