Pengertian Bangsa adalah kelompok masyarakat
yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan memiliki pemerintahan
sendiri. Bangsa Indonesia terdiri dari macam suku, bahasa, dan Budaya. Mereka
pada umumnya memiliki asal usul keturunan yang sama. Ada beberapa pengertian
bangsa menurut para ahli :
§ Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan
manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
§ Menurut Otto Bauer bangsa adalah
kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
§ Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar
lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
§ Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah
suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
§ Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah
buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
§ Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena
adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara
manusia dan tempat tinggal (geolitik)
§ Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena
adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian
Bangsa Menurut Para Ahli
§ Menurut Guibernau, bangsa adalah negara
kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok
manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan
masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi
satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau
tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa
depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan
sendiri).
§ Rudolf Kjellen membuat suatu
analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa
bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai
dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk
berkuasa.
§ Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa
lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar
sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental
dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan
pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Ada lima syarat terbentuknya suatu bangsa dan
negara yaitu :
1.
Ada
kelompok manusia yang mau bersatu.
2.
Berada
dalam wilayah tertentu.
3.
Ada kehendak untuk membentuk atau berada di
bawah pemerintahan yang dibuatnya sediri.
4.
Secara
psikilogis merasa senasip, sepenanggungan, setujuan dan cita-cita.
5.
Ada kesamaan karakter, identitas, budaya,
bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
Dengan lima syarat diatas dapatlah terbentuk
suatu bangsa baru.
Negara adalah suatu
wilayah dipermukaan bumi ini yang terdiri dari sekelompok masyarakat yang
memiliki tujuan hidup yang sama, serta yang mana kekuasaan baik politik
militer, ekonomi, social, hokum, serta budaya diatur oleh pemerintahan berada
diwilayah tersebut. Ada beberapa pengerian bangsa menurut para ahli :
Georg Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
Max Weber
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Rifhi Siddiq
Negara
adalah satu kesatuan yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa,
memonopoli, menguasai hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak
yang terdapat di wilayahnya.
Roelof Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
Prof. Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
Roger H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.Asal mula terjadinya
negara berdasarkan fakta sejarah.
Ada tiga syarat
terbentuknya suatu negara, yaitu:
1.
Memiliki
rakyat
2.
Memiliki
wilayah
3.
Memiliki
pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah adanya pengakuan
dari negara lain. Ada beberapa teori terbentuknya suatu negara yaitu:
a.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
b. Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
c.
Teori Kekuasaan (Kekuatan)
Dalam suatu negara terdapat warga negara,
warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Warga
negara mempunyai hak yang dapat diatur moleh undang- undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang
Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hak
dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Hak dan Kewajiban
Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah
beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara-hak-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar