Kamis, 28 Maret 2013

KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Demokrasi adalah sebuah bentuk Kekuasaan (Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
1.      Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
·         Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
·         Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
·         Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
2.      Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Bentuk –bentuk demokrasi adalah :
Sistem presidensial
Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat.Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai simbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia. 
b)      Sistem parlementer
Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India.Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa sistem demokrasiyang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Pengertian Pendidikkan Pendahuluan Bela Negara
Bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan warga negaranya dengan keinginan  yang kuat untuk membela Negara nya yang di landasi dengan rasa cinta yang sungguh dalam kepada tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sebuah pendidikan pendahuluan bela negara bertujuan untuk menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
Sistem proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberikan sebuah upaya kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Maka dengan itu sebuah proses yang akan terus bergulir akan menumbuhkan pendahuluan dalam bela Negara.
kemudian dalam sebuah bela Negara , harus memiliki sikap atau wujud dalam mencerminkan cara bagaimana dalam usaha bela Negara. Wujud dari bela negara adalah sikap kita berkorban untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Sebuah konsep demokrasi  dan bentuk system demokrasi pada suatu pemerintahan, harus berlandaskan pada sikap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena demokrasi merupakan wujud dari kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara , karena system kekuasaan yang berlaku adalah “ Res Publica “ ialah dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat.

http://vimsbhaktibraniawan.blogspot.com/2012/06/demokrasi-konsep-dan-bentuk-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar