Demokrasi adalah sebuah bentuk Kekuasaan
(Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
1.
Pemerintahan
Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
·
Monarki Mutlak
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan
bentuk kekuasaanya tidak terbatas
·
Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya
dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
·
Monarki Parlementer :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
2.
Pemerintahan
Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Bentuk –bentuk demokrasi adalah :
Sistem
presidensial
Sistem
ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih
mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat.Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di
tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus
menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa
sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai
simbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di
Negara Amerika dan Indonesia.
b)
Sistem parlementer
Sistem ini menerapkan model yang
menyatu antara kekuasaan eksekutif
dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana
menteri. Adapun kepala Negara adalah berada
pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang
berada di tangan seorang presiden misalnya di India.Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di
atas terdapat beberapa sistem demokrasiyang mendasarkan pada prinsip
filosofi Negara.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk
mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Pengertian Pendidikkan Pendahuluan Bela Negara
Bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan warga negaranya dengan
keinginan yang kuat untuk membela Negara nya yang di landasi dengan rasa
cinta yang sungguh dalam kepada tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. sebuah pendidikan pendahuluan bela negara bertujuan untuk
menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara.
Sistem proses internalisasi kesadaran bela
negara sebaiknya peserta didik diberikan sebuah upaya kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Maka dengan itu sebuah proses
yang akan terus bergulir akan menumbuhkan pendahuluan dalam bela Negara.
kemudian dalam sebuah bela
Negara , harus memiliki sikap atau wujud dalam mencerminkan cara bagaimana
dalam usaha bela Negara. Wujud dari bela negara adalah sikap kita berkorban
untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :
1. Bahwa setiap warga
negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan
negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Sebuah konsep demokrasi dan bentuk system
demokrasi pada suatu pemerintahan, harus berlandaskan pada sikap dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, karena demokrasi merupakan wujud dari
kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga
Negara , karena system kekuasaan yang berlaku adalah “ Res Publica “ ialah dari
rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat.
http://vimsbhaktibraniawan.blogspot.com/2012/06/demokrasi-konsep-dan-bentuk-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar