Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus dirisendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai artiyang berbeda-beda.Politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara.
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar
Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapatbekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–
undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum,termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia,
untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan,
dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan
yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas
tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan
tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan
masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial
melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas
masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas,
kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan
kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga
wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar
perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan
memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk
menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan
bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar
1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara
lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang
demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang
politik.
5.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat
dalam kehidupan bernegara.
6.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7.
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/politik